Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantong Kresek Berisi Uang Rp 180 Juta Dirampok

Kompas.com - 27/07/2012, 16:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Neliyana (33), karyawati PT Hankuk Color Industri, menjadi korban perampokan pada Selasa (10/7/2012) siang di depan kantornya yang terletak di Jalan Jababeka Raya Blok K 1A, Desa Mangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu, ia baru saja mengambil gaji karyawan sebesar Rp 180 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kresek.

"Ketika itu, korban baru saja keluar dari mobil, selesai mengambil uang gajian milik karyawan sebesar Rp 180 juta. Uang dimasukkan ke dalam kantong kresek. Saat turun, pelaku langsung merampas kantong dan melarikan diri," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (27/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ada lima orang pelaku yang melakukan aksi ini, yakni COK, EK, SUL, TEG, dan BAM. Salah seorang pelaku yakni EK sempat terjatuh sehingga meninggalkan sepeda motornya. Pelaku kemudian melanjutkan pelarian dengan menggunakan angkutan umum menuju ke rumah SUL di Pulogebang, Bekasi. Di rumah SUL, kantong kresek itu dibuka dan dihitung uangnya mencapai Rp 180 juta.

"Uang-uang itu dibagi-bagikan ke para pelaku," ucap Rikwanto.

COK sebagai pimpinan komplotan ini mendapat porsi lebih besar, yakni Rp 52 juta. Sementara pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 32 juta. Setelah pencarian selama lebih dari dua pekan lebih, polisi akhirnya berhasil menangkap COK pada Kamis (26/7/2012) pukul 05.00. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk EK, SUL, TEG, dan BAM.

"Ketika polisi menangkap tersangka lainnya, COK berusaha melarikan diri sambil merebut senjata petugas, tapi akhirnya ditembak peringatan. Tapi tidak menggubris, akhirnya ditembak di dada sehingga pelaku roboh dan meninggal dunia," ujar Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku diajak merampok oleh COK, residivis kasus serupa. COK mendapat informasi dari tersangka TEG soal jadwal dan lokasi pemberian gaji. "Pelaku TEG dapat informasi dari pacarnya yang merupakan karyawan Hankuk. Pacarnya sempat ngeluh kalau belum dapat gaji, karena gajiannya tanggal 10 (Juli)," katanya.

Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti disita, yakni 1 pucuk senjata api jenis FN shot gun, 1 bilah pisau, 8 buah ponsel, 1 buah martil, 2 buah kunci palsu, 1 buah kunci palsu letter T, uang tunai Rp 4,5 juta, 2 unit sepeda motor. Para pelaku saat ini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com