Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Kampanye di Media, KPU DKI Serahkan pada Panwaslu

Kompas.com - 04/09/2012, 18:12 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pemasangan iklan untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 putaran kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur. Kampanye hanya boleh diperbolehkan sesuai jadwal yaitu pada tanggal 14, 15 dan 16 September. Kampanye ini termasuk pemasangan iklan kedua pasangan calon di media elektronik yaitu televisi dan radio.

"Untuk media cetak dibolehkan atau tidak itu diserahkan pada Panwaslu. Jika tidak melanggar maka ya tidak apa," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, saat dihubungi, Selasa (4/9/2012).

Ia menjelaskan bahwa Panwaslu DKI Jakarta memang yang berwenang untuk mengurus terkait pelanggaran selama Pilkada DKI Jakarta 2012 berlangsung. Untuk itu, pihaknya menyerahkan pada Panwaslu DKI mengenai kebijakan beriklan di media saat masa kampanye.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa dalam aturannya memang dijelaskan iklan kampanye diperbolehkan di televisi dan radio. Namun pada putaran pertama lalu, sejumlah pasangan calon memasang iklan di media cetak maupun media elektronik.

"Saat putaran pertama saja boleh kok. Jadi kenapa tidak disamakan saja untuk putaran kedua ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Panwaslu DKI bersama KPU Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng Komisi Penyiaran Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta untuk bersama mengawasi kampanye di luar jadwal yang beredar di media massa. Panwaslu bersama KPU Provinsi DKI Jakarta perlu membuat Surat Edaran Bersama Mengenai Batas Kampanye.

Sesuai aturan yang berlaku, kampanye memang harus dilakukan sesuai jadwal. Jika melanggar maka dapat dianggap melakukan pelanggaran pidana Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com