Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi dan Foke Saling Lapor ke Panwaslu

Kompas.com - 12/09/2012, 20:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu, (12/9/2012), kedua tim pasangan calon gubernur DKI Jakarta saling melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Pertama, Tim Advokasi Jakarta Baru mendatangi Kantor Panwaslu DKI untuk memberikan bukti tambahan video pernyataan Nachrowi Ramli di Lebaran Bamus Betawi, Jakarta Utara, pelaporan selebaran gelap Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, dan melaporkan spanduk dan mobil yang diduga kampanye oleh salah satu pasangan calon Gubernur DKI, Fauzi Bowo.

"Kami datang kesini untuk melaporkan maraknya selebaran gelap yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi. Selebaran ini disebar secara sistematis di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Kami temukan di daerah Tanjung Duren dari organisasi tertentu," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, di Kantor Panwaslu DKI, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta.

Di selebaran itu tampak gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Terdapat juga tulisan, "Mawar Maafin Jokowi dan Ahok yah Karena Sudah MemBOHONGI Warga Jakarta". Didalam selebaran itu juga ada simbol Jakarta Baru dan tercantum akun twitter anonim @TrioMacan2000 yang akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan.

Selain itu, mereka juga melaporkan temuan spanduk yang diduga berbau kampanye terhadap salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. "Kami menemukan spanduk-spanduk dukungan kepada Foke tersebar di wilayah Kelapa Gading dan mobil kampanye lengkap dengan atributnya tampak berkeliaran di Cikini, Jakarta Pusat pada hari Senin (10/9/2012)," kata Habiburokhman.

Selanjutnya, di sore harinya, Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) melaporkan ke Panwaslu DKI Jakarta terkait kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Basuki. "Kami melakukan pelaporan terhadap temuan VCD kampanye Jokowi-Basuki yang dibagikan kepada masyarakat," ujar Ketua KIMB, Ramdan Alamsyah, di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta.

Ia mengatakan, VCD tersebut berdurasi selama 45 menit berisi tentang pemaparan program dan mengajak memilih serta mencoblos nomor urut tiga. "Tim kami yang menemukan itu di daerah Jatinegara, bajunya yang dipakai oleh penyebar (VCD) memakai seragam kotak-kotak. Pelanggarannya bisa kena Pasal 116 mengenai kampanye terselubung," katanya.

Dalam pelaporannya tersebut, Ramdan juga berharap agar Panwaslu DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuannya itu.

Sementara itu, menurut Komisioner yang juga anggota Panwaslu DKI Jakarta, M. Jufri, strategi pelaporan ke Panwaslu bisa sebagai cara lain kampanye karena terpublikasi oleh media. "Panwaslu ini kan tugasnya memang menerima dan menindaklanjuti itu sudah tugas kami. Terkait, saling lapor satu sama lain, itu bisa dikatakan mungkin juga strategi kampanye karena dipublikasikan di media," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com