Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Mundur dari Wali Kota Sebelum Sertijab

Kompas.com - 24/09/2012, 15:34 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sesuai jadwal, serah terima jabatan pada Gubernur DKI Jakarta terpilih akan dilaksanakan pada 7 Oktober mendatang jika tidak ada gugatan dari pasangan calon lain. Namun, ada syarat yang dipenuhi agar serah terima jabatan ini dapat dilangsungkan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, mengatakan, jika hasil resmi dari pihaknya tidak berbeda dengan hasil hitung cepat, gubernur terpilih yaitu Joko Widodo harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.

"Jika tak ada gugatan, serah terima jabatan akan dilakukan pada 7 Oktober. Tapi salah satu syaratnya, Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota," kata Jamaluddin, di Jakarta, Senin (24/9/2012).

Dia menjelaskan bahwa setelah ditetapkan melalui rapat pleno pada 3 Oktober mendatang, DPRD Solo harus segera memproses pengunduran diri Joko Widodo sebagai Wali Kota. Setelah itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian dikeluarkan SK dari Presiden RI.

"Kalau aturan lama kan sebelum maju, sudah harus mundur dulu. Tapi itu kan sudah dibatalkan. Jadi, kalau terpilih ya mesti mundur, enggak mungkin double job," kata Jamaluddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi DKI Jakarta akan digelar pada 28 September mendatang. Selanjutnya, KPU Provinsi akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada 3 Oktober. Jika tidak terjadi gugatan terhadap hasil pilkada, serah terima jabatan sekaligus pelantikan gubernur terpilih akan digelar pada 7 Oktober. Namun, jika muncul gugatan, penetapan dan serah terima jabatan pun akan mundur hingga November mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com