JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum membahas langkah jika seandainya pengunduran diri Joko Widodo sebagai Wali Kota Surakarta ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim mengatakan, hasil resmi Pilkada DKI Jakarta putaran kedua belum diketahui karena rekapitulasi penghitungan suara masih di tingkat kecamatan. Namun jika hasil resmi sesuai dengan hasil hitung cepat maka Joko Widodo sebagai calon terpilih harus segera mengundurkan diri.
"Harus segera mengundurkan diri karena tidak boleh double job. Tapi jika pengunduran dirinya ditolak, kami belum bahas," ujar Jamaluddin di Jakarta, Senin (24/9/2012).
Ia menambahkan bahwa masalah tersebut sudah berada di luar ranah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Yang pasti, terangnya, Jokowi tetap harus mundur dari jabatannya jika dia memang menang berdasarkan perhitungan suara KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Kami lihat ada wacana yang berkembang seperti apa. Tapi yang jelas, tidak bisa kalau tidak mundur," kata Jamaluddin.
"Yang pasti kinerja KPU lebih kepada urusan proses pemilihan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.