Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Hubungan John Kei dan Ayung Sempat Memburuk

Kompas.com - 25/09/2012, 16:52 WIB
Luthfie Febrianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan John Kei dan Bos PY Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung disebut-sebut sempat memburuk sejak Oktober 2011. Hal itu dikatakan mantan sekuriti PT Sanex Steel Sait Tetlageni yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Ayung dengan terdakwa John Kei.

Keterangan ini dipertanyakan oleh kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra. Menurutnya, keterangan Sait tidak konsisten.

"Semenjak Oktober 2011 menurut saksi hubungan John Kei dan Ayung memburuk, tapi kemudian diakui lagi olehnya pada Desember 2011 Ayung masih mengirimkan besi untuk membantu pembangunan rumah John Kei," ujarnya seusai persidangan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2012), Sait juga mengaku mengetahui setiap kegiatan bosnya. Namun pernyataan itu dipertanyakan kembali oleh Tofik.

"Saksi Sait yang merupakan sekuriti PT Sanex yang mengaku mengetahui semua kegiatan bosnya (Ayung) perlu dipertanyakan. Apakah lazim seorang sekuriti mengetahui semua kegiatan bosnya?" kata Tofik.

Menurut Tofik, Sait tidak mengetahui kalau Ayung pernah menelepon John Kei untuk meminta izin memecat Sait yang jarang masuk kerja. Namun permintaan Ayung itu tidak mendapat dukungan dari John Kei.

"John Kei mempertahankan saksi untuk tetap bekerja kepada Ayung," cetusnya.

John Kei menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang juga merupakan mantan direktur PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.

Pengusaha asal Surabaya tersebut ditemukan tewas dengan 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbell-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari 2012 silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Polisi juga menangkap tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini.

Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com