Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FR Dipastikan Berusia Dewasa

Kompas.com - 28/09/2012, 19:41 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Simpang siur soal penerapan hukum terhadap Fitra Ramadhani (FR) akhirnya dijawab tegas oleh kepolisian. Pelajar SMA Negeri 70 Jakarta itu dipastikan akan menjalani proses hukum sebagaimana orang dewasa karena sudah memenuhi kategori usia dewasa.

"Dia sudah 19 tahun jadi sudah terhitung orang dewasa. Karena itu, kita menerapkan pasal-pasal dari KUHP," kata Kepala Bidang Humas kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

Ia menambahkan, pasal-pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga korban meninggal dunia, Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Nanti dari pemeriksaan kita akan lihat pasal mana yang paling cocok untuk ditempatkan sebagai dakwaan utama," kata Rikwanto.

Beberapa saat sebelumnya, Nazarudin Lubis, kuasa hukum FR, tidak lagi menampik usia FR telah mencapai 19 tahun. Meskipun demikian, ia tetap kukuh bahwa terhadap kliennya harus dikenakan UU Perlindungan Anak, bukan KUHP.

"Walaupun dia sudah berusia 19 tahun, dia masih berstatus pelajar. Kepada semua pelajar seharusnya dipakai Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Nazarudin.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan serupa pada siang tadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menyatakan akan menyelidiki secara lebih teliti identitas korban. Kartu pelajar ataupun KTP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar karena masih bisa direkayasa.

"Karena itu, penyidik akan memeriksa akta kelahiran FR untuk memastikan usia sebenarnya," kata Hermawan.

FR pun bisa dikenai pasal dari Undang-undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu," kata Rikwanto.

 

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta juga dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com