Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Digugat Hakim Syarifuddin, KPK Kasasi

Kompas.com - 28/10/2012, 01:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan hakim nonaktif Syarifuddin. Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan KPK melanggar hukum dan harus membayar kerugian imaterial Rp 100 juta kepada Syarifuddin.

"KPK ajukan kasasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Sabtu (27/10/2012). Menurutnya, KPK akan mengajukan kasasi karena menganggap putusan PT DKI Jakarta itu tidak sesuai dengan tuntutan KPK.

PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim non-aktif Syarifuddin Umar terhadap KPK. Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita.

Adapun Syarifudin merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin, sehingga dia dinyatakan terbukti menerima suap dan tetap divonis empat tahun penjara.

Putusan kasasi pidana terhadap Syarifuddin ini dinilai menguntungkan dan menguatkan gugatan perdata yang telah diajukan. Meskipun Syarifuddin dinyatakan bersalah, MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.

Adapun barang bukti yang diminta kembali Syarifuddin, antara lain, sejumlah laptop, handphone, uang pribadi, baik dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Syarifuddin menyimpannya di dalam lemari, dompet, kantong celana serta laci lemari di tempat tinggalnya. Semua uang bernilai total Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat, Yen, Dollar Singapura, Baht.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com