Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2012, 23:27 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com-Tersangka penganiaya yang menewaskan pengendara sepeda motor bernama Jaya (37) dan seorang lagi  bernama Timan (29) kritis di depan Perumahan Mangunjaya Indah II RT 005 RW 016 Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/10/2012) pukul 03.30 berhasil dilacak, ditangkap, dan ditahan.           Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Bambang Wahyudi seusai gelar perkara di kantor Kepolisian Sektor Tambun, Selasa (30/10/2012), mengatakan, tersangka pelaku adalah Riccy SFS, warga Kampung Kalibaru, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.          

"Setelah penelusuran dan identifikasi terhadap sepeda motor yang ditinggalkan pelaku, kami berhasil melacak dan menangkap tersangka," kata Bambang yang dikonfirmasi pada Selasa malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya Jaya dan Timan yang berboncengan naik sepeda motor karena kesal merasa disenggol dan mabuk akibat minuman beralkohol.           Dari gelar perkara terungkap, peristiwa mengenaskan itu bermula saat pelaku pada Kamis sekitar pukul 03.00 pulang dari pesta minum minuman beralkohol di Cafe Danau Indah. Riccy pulang dalam kondisi mabuk berat dan mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat melintasi perlintasan rel di Tambun Selatan, sepeda motornya bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Jaya yang membonceng Timan. 

Akibat bersenggolan, Riccy menjadi marah dan memaksa Jaya berhenti. Setelah itu, Riccy bertengkar dengan Jaya. Karena emosi, Riccy mengambil pisau dari kotak dalam sepeda motor dan menyerang Jaya dan Timan. Bambang mengatakan, melihat kedua korban terjatuh dengan bersimbah darah dan panik karena korban berteriak minta tolong, Riccy membuang pisau dan kabur dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario Techno putih B 3824 FOT. Teriakan korban terdengar oleh warga yang kemudian menolong korban dan menghubungi polisi.

Jaya dan Timan sempat  diselamatkan dan dibawa ke RS Karya Medika 2 di Tambun Selatan. Namun, nyawa Jaya tidak terselamatkan akibat luka di dada yang terus mengeluarkan darah. Timan selamat tetapi kondisinya masih kritis. Kepada penyidik, Riccy mengakui perbuatannya. Namun, Riccy mengatakan, penganiayaan yang menewaskan orang lain itu dilakukan secara spontan atau tidak direncanakan karena emosi dan pengaruh minuman beralkohol. Akibat perbuatannya, Riccy dijerat dengan pelanggaran KUHP tentang pasal penganiyaan yang menyebabkan kematian seseorang atau penganiayaan amat berat dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com