Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Miras Ilegal Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2012, 20:40 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka produsen minuman keras ilegal yang ditangkap polisi di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/11/2012), terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

 

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar M Iqbal, Selasa (6/11/2012), mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282 Tahun 1998 tentang Standar Mutu Produksi Minumal Beralkohol.

 

Para pelaku dijerat Pasal 55 karena mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, antara lain karena mengandung bahan beracun dan berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Selain itu, pelaku juga memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu.

 

M Iqbal menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, minuman keras hasil produksi mereka menggunakan air mentah dan sejumlah bahan pencampur. Pelaku juga diduga memalsukan merek pada label yang tertempel di botol.

 

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni VRT (48), PFK (50), SN (27), RS (20), DM (28), AO (27), RT (36), SD (18), dan AR (36). Mereka adalah pemilik usaha dan para pekerja di rumah produksi yang terletak di Jalan Pelepah Elok Nomor 9 Kelapa Gading, Jakarta Utara itu.

 

Polisi menyita 184 dus berisi 2.208 botol dari para pelaku. Di rumah produksi yang telah diberi garis polisi itu, terdapat empat drum berkapasitas masing-masing 520 liter, sebuah alat penutup botol, dan beberapa dus kosong. Ada juga bahan baku yang disimpan di salah satu ruang.

 

Para pelaku digerebek setelah sebelumnya beberapa di antaranya "tertangkap" dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Kepolisian Sektor Kelapa Gading.

Sebuah mobil box yang dihentikan petugas dicurigai membawa dus dan botol minuman keras ilegal. Setelah ditelusuri, rumah produksi minuman itu ternyata berada di kawasan Kelapa Gading.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com