Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kabulkan Penangguhan UMP Empat Perusahaan

Kompas.com - 17/12/2012, 21:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan empat perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar pegawai sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Pada tahun 2013, keempat perusahaan tersebut hanya akan membayarkan upah kepada pegawai sesuai dengaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 yang telah ditetapkan, yaitu Rp 1.978.789. Keempat perusahaan yang disetujui penangguhannya itu adalah PT GL Communication, GL Consulting, Strategic Pest Control, dan PT Mitra Busana Aperemindo di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan, Disnakertrans DKI telah melakukan evaluasi terhadap sekitar 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. Namun, hanya empat perusahaan yang mendapatkan pengabulan penangguhan.

"Empat perusahaan tersebut dipilih karena melihat kemampuan perusahaan untuk membayarkan upah pegawai," kata Deded di Balaikota Jakarta, Senin (17/12/2012).

Deded mengatakan, jumlah tersebut belum final. Disnakertrans DKI masih akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan. Ia mengatakan, ada kemungkinan jumlah perusahaan yang disetujui penangguhannya akan bertambah.

Perusahaan yang disetujui penangguhannya hanya akan membayarkan upah pegawai mereka sesuai dengan KHL 2013. Pembayaran itu akan dievaluasi setelah enam bulan. "Jika selama enam bulan memang tidak sanggup membayar, maka akan diperpanjang kembali sepanjang enam bulan kemudian," ujar Deded.

Perusahaan-perusahaan yang dikabulkan penangguhannya itu, menurut Deded, juga telah menghadap Kementerian Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com