Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Jual-Beli Bayi Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 05/01/2013, 06:51 WIB

KOMPAS.com — Pengelola situs jual-beli online Tokobagus.com menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti iklan penjualan dua bayi yang dimuat situs tersebut.

"Kita menjelaskan (masalah iklan bayi ini) ke pihak kepolisian, (yaitu) Polda Metro Jaya," kata pimpinan humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus, saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affam, Jumat (4/1/2013) sore.

Iklan penawaran penjualan dua bayi itu dimuat situs tersebut awal Januari 2012 lalu, lengkap dengan foto sang bayi, yang disebutkan berusia 18 bulan, sebelum akhirnya dicabut oleh pengelola situs tersebut.

Pemasang iklan, yang mengaku bernama Farkhan, menawarkan dua bayi itu masing-masing Rp 10 juta.

Dalam iklan tersebut, pengiklan juga menyebutkan nomor teleponnya. Namun saat dihubungi BBC Indonesia pada Jumat pagi, nomor telepon tersebut sudah tidak aktif.

Juru bicara Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, menyatakan, iklan penjualan bayi yang dimuat situs jual-beli online Tokobagus.com termasuk kategori perdagangan manusia.

"Ini pelanggaran hukum karena menyangkut perdagangan manusia, dan dapat dijadikan bukti untuk pengusutan cybercrime unit," kata Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Sigit Purnomo, Jumat sore.

Dalam pernyataan resmi yang dimuat dalam akun Twitter-nya, pengelola situs jual-beli online Tokobagus.com menyatakan, lolosnya iklan tersebut murni "karena human error dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan".

Meskipun demikian, pimpinan humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus, menyatakan, lolosnya iklan penjualan bayi tersebut "tidak bisa sepenuhnya human error... Di Tokobagus dan e-commerce lainnya ada sistem moderasi. Nah, penjahat berusaha cari celah-celah yang ada".

Cukup ideal

Ichwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti iklan penjualan bayi ini. Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut tentang proses upaya hukum ini.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan adanya indikasi penipuan seperti ini kepada aparat kepolisian. "Tidak hanya iklan bayi, beberapa waktu lalu kami kerja sama NGO tentang penjualan satwa liar," kata Ihcwan.

Pengamat masalah media sosial Enda Nasution mengatakan, secara ideal, pemilik layanan online dapat melakukan pengecekan pada setiap informasi yang diunggah pengguna.

"Cuma masalahnya, tentu untuk mencapai kondisi ideal itu butuh riset yang besar, terutama untuk situs terbuka yang mengandalkan kecepatan," kata Enda Nasution kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat siang.

Menurutnya, selama ini pemilik layanan online tidak melakukan pengecekan di tingkat awal. "Praktik yang dilakukan, umumnya, tidak difilter terlebih dulu. (Setelah) upload, baru kemudian dicek," katanya.

Enda menjelaskan alasan lainnya. "Nah, untuk mengecek, pemilik layanan memerlukan waktu lama... (Dan bagi) user tidak memberikan kepuasan yang cepat karena dia harus (menghadapi) waktu jeda sebelum melihat content-nya muncul".

Meski demikian, lanjut Enda, tidak berarti pengelola situs online lantas berdiam diri. "Jadi umumnya, yang dilakukan adalah semua orang boleh meng-upload terlebih dulu, kemudian ada semacam social filter. Kemudian orang yang melihat bisa melaporkan. Baru setelah itu, (pemilik) menerima laporan, ada (jika) tidak sesuai, baru kemudian di-take down (dihapus)".

Enda kemudian menegaskan, kondisi seperti itu cukup ideal karena memeriksa seluruh isi segala sesuatu yang akan diunggah tidak mungkin.

"Betul-betul 100 persen clean dijamin, tidak mungkin," tandas Enda Nasution.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com