Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Luncurkan Pajak "Online"

Kompas.com - 18/01/2013, 18:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara resmi meluncurkan penerapan sistem pajak online untuk wajib pajak di Jakarta. Penerapan ini merupakan respons pemerintah Provinsi DKI terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak secara lebih transparan.

Dalam acara peluncuran di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2013), Jokowi mengatakan bahwa sistem pajak online ini berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kalau sistem ini sudah diterapkan, akan terlihat sektor mana saja yang dapat memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Jakarta," kata Jokowi di peluncuran pajak online, Jumat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, tujuan diterapkannya pajak online ini adalah sebagai optimalisasi penerimaan pajak melalui pemantauan omzet dan menghilangkan kontak langsung petugas pajak dengan wajib pajak (WP). "Sistem ini sudah diujicobakan di dua pusat perbelanjaan, yakni Senayan City dan Plaza Indonesia. Dalam uji coba itu, setidaknya ada 40 wajib pajak yang terhubung ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Bank BRI dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta," kata Iwan.

Sistem pajak online itu diharapkan dapat menjaring sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari 580 hotel, 9.000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1.000 layanan parkir. Iwan mengatakan, dalam operasional penarikan pajak secara online, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD.

Dengan penerapan pajak online, kata Iwan, pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih terkontrol. Itu disebabkan setiap besaran pajak tidak akan tergantung pada kertas tagihan, tetapi langsung terlihat dan tercantum dalam layar monitor pajak yang sudah dikoneksi dengan jaringan yang dimiliki Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. "Artinya, data pajak yang akan dibayarkan sama, baik data yang ada di objek pajak maupun di Dinas Pelayanan Pajak DKI," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com