Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Tak Ada Lagi Izin Pasang Reklame di Jakarta!

Kompas.com - 13/02/2013, 13:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan izin untuk memasang reklame atau baliho besar di seluruh wilayah Ibu Kota. Menurutnya, pemasangan reklame hanya dapat merusak tata kota Jakarta.

"Kita intinya, semua reklame dan billboard itu mau kita larang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Basuki mengatakan, tak akan ada izin baru bagi para pemilik papan reklame untuk memasang iklan di sudut Ibu Kota. Apabila pemilik papan reklame itu sudah mendapat izin dari Pemprov DKI, Basuki jamin Pemprov DKI tak akan memperpanjang kontrak pemasangan reklame tersebut.

"Kita mau stop, enggak ada izin baru. Yang sudah ada, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya.

Sementara bagi pemasang iklan, Basuki mengimbau untuk memasang iklan di angkutan umum, seperti bus. Namun, mereka tetap harus membayarkan pajak iklan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Basuki juga mengatakan, pemberhentian izin pemasangan reklame di Ibu Kota bukanlah sebuah wacana dan rencana belaka karena ia akan bertemu dengan pengusaha iklan untuk membahas rancangan tersebut.

"Kita besok ketemu semua pengusaha iklan. Kalau billboard itu, sudah saya eksekusi kemarin. Tidak ada lagi izin untuk pemasangan billboard," ujarnya.

Pajak yang dikenakan kepada pengusaha iklan apabila memasang reklame di Jakarta pun, kata Basuki, sekitar Rp 400-600 miliar. Apabila pada akhirnya nanti mereka mengiklankan produk di light emitting diode (LED), pajaknya akan lebih kecil dan Basuki menyarankan sisanya untuk menyumbang bagi pengadaan transjakarta gandeng.

"Lebih baik ganti LED dan mereka lebih baik saya suruh sumbang 1.000 transjakarta articulated, itu lebih baik," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com