JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota kepolisian berinisial E yang menjadi tersangka kasus pencabulan bocah berinisial F (5) diduga mengalami disorientasi seksual. Hal ini terjadi karena E sering bergaul dengan rekannya I yang memiliki prilaku serupa tersebut.
"Motifnya karena pergaulan temannya. Dan memang temannya itu sudah memiliki penyakit kelainan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2/2013).
Rikwanto mengatakan, E merupakan satuan Brimob di Mabes Polri dengan pangkat brigadir yang sudah bertugas selama 10 tahun. Dari pemeriksaan, E dan temannya I mengaku sering berkunjung ke tempat hiburan malam bersama-sama. Hal ini yang diduga menjadi salah satu faktor E mengalami disorientasi seksual.
"Dengan temannya itu juga ke mana-mana bareng," ujar Rikwanto.
Tindak sodomi yang menimpa F pertama kali tercium oleh pihak keluarga pada 13 Februari 2013 silam. Keluarga F meminta bantuan advokasi Komnas PA lantaran salah satu dari dua pelaku adalah anggota Polri.
Perilaku sodomi yang dilakukan E dan I tersebut terungkap dari hasil visum yang dikeluarkan RS Cipto Mangunkusumo pada Jumat (22/2/2013) sore. Selain terdapat lecet pada dubur F, hasil visum juga menunjukkan ada luka sayatan sepanjang +/- 3 cm pada punggung sebelah kiri bawah di tubuh korban.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.