Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bogor Demo Tolak Perpanjangan HGU

Kompas.com - 22/04/2013, 12:37 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Ratusan petani dari tiga desa di Kabupaten Bogor berunjuk rasa di depan Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (22/4/2013). Mereka menuntut penolakan perpanjangan masa berlaku hak guna usaha (HGU) PT Hevea Indonesia, kemudian mengembalikan lahan HGU itu kepada rakyat.

Para petani memulai aksinya sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam aksinya para pedemo itu membawa atribut hasil pertanian dan spanduk yang ditulis di papan tripleks, serta melakukan orasi.

"Aksi kami dalam rangka Hari Bumi. Kami menolak perpanjangan jangka waktu lahan HGU atas nama PT Hevea Indonesia, dengan memberikan tanah tersebut kepada petani agar bisa menggarapnya," kata Asep Suryana, koordinator lapangan.

Asep menyebutkan, ada tiga tuntutan para petani yakni selain menolak perpanjangan masa HGU, petani juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut Surat Bupati Nomor 525/476-Distanhut/2011 dan Nomor 593.4/477 Disthanhut/2011.

"Kami juga meminta setop kriminalisasi kepada petani garapan di tiga desa," katanya.

Asep menjelaskan bahwa pada tahun 1988 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK Hak Guna Usaha Nomor 29/HGU/DA/88 untuk PT Hevea Indonesia (PT Hevindo) seluas 1.200 hektar. Lahan itu tersebar di Desa Nanggung, Desa Cisarua, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung.

Seiring dengan berjalannya waktu, areal HGU PT Hevea Indonesia berkurang menjadi 500 hekta, dan semakin berkurang ketika tanah tersebut diserahkan kepada desa sebanyak 20 hektar per desa.

"Alasannya untuk tanah pemerintah daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa," kata Asep.

Menurut Asep, situasi yang berkembang sejak 1993 hingga 2013, justru PT Hevindo tidak mengelola lahan HGU. Lahan dibiarkan telantar, hingga kondisi kemudian dimanfaatkan oleh warga di tiga desa tersebut untuk bertani.

Warga yang umumnya bekerja sebagai petani penggarap, mengelola lahan. Di samping itu, upaya-upaya warga dalam membangun fasilitas umum dan sosial juga dilakukan secara bersamaan.

Ada sekitar 900 keluarga petani penggarap yang memanfaatkan lahan terlantar di tiga desa itu (Curug Bitung, Cisarua, dan Nanggung), menjadi kebun rakyat yang cukup produktif dan bernilai ekonomis dan ekologi.

"Sejak menggarap lahan tersebut, kehidupan ekonomi warga cukup sejahtera," katanya.

Asep mengemukakan, pada awal 4-17 April, pihak perusahaan melakukan intimidasi dan perusakan kebun-kebun, warga dengan menggunakan jawara atau preman. "Katanya lahan garapan petani ini adalah status quo," kata Asep.

Menurut Asep, akibat intimidasi tersebut, para petani garapan sangat tertekan sehingga mengganggu perekonomian. Petani merasa, perlindungan kaum kecil semakin terampas.

Berbagai upaya mengatasi kondisi di lapangan sejak 2011 untuk memastikan kedudukan hak kelola lahan kepada petani penggarap, dan menanyakan posisi HGU PT Hervindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com