Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2013, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi APBD DKI Jakarta untuk gaji dan honor para anggota dewan untuk tahun-tahun mendatang semakin besar. Pasalnya, jumlah politisi di Kebon Sirih juga akan bertambah.

Pada 2009 jumlah anggota DPRD DKI hanya 94 orang, sedangkan untuk tahun 2014 menjadi 106 atau bertambah 12 orang. Penambahan jumlah kursi DPRD DKI ini sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk di DKI.

Akibat dari penambahan jumlah anggota DPRD ini, dengan sendirinya anggaran yang harus disediakan pun menjadi bertambah. Pada tahun 2013, dana dari APBD DKI untuk mengurusi 94 politisi itu sebesar Rp 169 miliar atau Rp 845 miliar selama lima tahun. Jika tahun depan jumlahnya meningkat menjadi 106 orang, maka anggarannya akan meningkat lebih besar lagi.

Kini penghasilan total anggota DPRD DKI mencapai Rp 30 jutaan sebulan masih dipotong pajak 15 persen. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006, disebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tujangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Ketua DPRD bahkan memiliki gaji sama dengan gubernur dan mendapat dana operasional.

Pengamat Pemerintahan Mas'ud Said mengatakan, bertambahnya kursi DPRD DKI terjadi karena meningkatnya jumlah penduduk di DKI. Namun, seharusnya dihitung ulang lagi, baik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak merugikan Pemprov DKI karena terlalu banyaknya anggota DPRD.

"Jumlah penduduk DKI itu sudah diperiksa di Kemendagri, saya tidak bisa katakan adanya manipulasi jumlah penduduk untuk menentukan jumlah anggota DPRD, tapi perkembangannya harus diperbarui secara terus-menerus," ujar Said di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Berdasarkan UU Pemilu, DKI masuk dalam kategori provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta jiwa yang mendapat alokasi kursi DPRD sebanyak 85 kursi. Kemudian berdasarkan UU Khusus DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara Nomor 29 tahun 2007, disebutkan bahwa kursi DPRD DKI sebanyak 25 persen dari aturan yang berlaku di UU Pemilu.

Realitas di lapangan, pada pemilihan gubernur (pilgub) beberapa waktu lalu, jumlah penduduk Jakarta mencapai 10,1 juta jiwa. Jumlah tersebut menurun menjadi 9.603.417 juta pada Desember 2012.

Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea, tidak ada rekayasa jumlah penduduk demi menambah jumlah kursi di DPRD DKI. Menurutnya, jumlah penduduk DKI justru berkurang dibandingkan Pemilukada 2012 lalu. Penurunan itu terjadi karena adanya perekaman data e-KTP di DKI Jakarta.

Menurut Purba, banyak warga yang dicoret dari DKI karena memang sudah pindah sejak lama tapi tidak mengurus surat pindah. Mereka baru diketahui pindah setelah program e-KTP ini. Ia menegaskan, pada 2009, Provinsi DKI masuk dalam kategori provinsi berpenduduk 7 sampai 9 juta dengan alokasi kursi DPRD hanya 75 kursi ditambah 25 persen, menjadi 94 kursi.

"Waktu itu pada 2009 jumlah penduduk DKI sekitar 8,5 jutaan, dengan pertumbuhan penduduk 1,4 persen, dikalikan lima tahun, sudah wajar ada pertambahan hingga 9 juta lebih. Jadi bukan ditambah-tambahi," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com