Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Panggil Sejumlah Pejabat

Kompas.com - 13/05/2013, 16:25 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan pungutan liar di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan serta Dinas Tata Ruang.

Pemanggilan tersebut terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar.

"Kami panggil mereka yang diberitakan. Saya ingin tanya bagaimana yang sebenarnya. Sebab saya belum tahu soal itu," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiryatmoko, Senin (13/5/2013) di Balaikota Jakarta.

Pekan lalu, Harian Kompas memberitakan mengenai dugaan praktik pungutan liar di dua lembaga pemerintah tersebut.

Untuk membuat surat keputusan P2B mengenai penyesuaian peruntukan bangunan menjadi suka pendidikan misalnya, biaya yang harus ditanggung pemohon izin sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

Selain harus membayar uang sebesar itu, perizinan di dua dinas tersebut membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat tadi siang.

Gamal meminta keterangan pegawainya yang memberikan pernyataan mengenai dugaan praktik pungutan liar.

"Saya sedang melakukan konsolidasi internal, jika ada pegawai yang melakukan pungutan itu oknum. Tugas kami membersihkannya," katanya.

Dia menjelaskan, retribusi surat keputusan P2B mengenai penyesuaian peruntukan bangunan sudah tidak diberlakukan lagi sejak Oktober 2012.

Karena itu, jika masih ada yang memungut kepada pemohon izin, sudah tidak ada dasar hukumnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com