Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2B DKI: Posko Ormas Tak Punya Izin Harus Dibongkar

Kompas.com - 13/06/2013, 12:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Jakarta, I Putu Indiana mengungkapkan, posko organisasi masyarakat (Ormas) di DKI Jakarta yang tidak memiliki izin akan dibongkar. Khususnya, posko ormas yang dibangn di atas infrastruktur.

"Setiap bangunan apapun, harus ada izin dan harus sesuai peruntukan. Kalau tidak ada dua unsur itu, maka akan ditertibkan, dibongkar," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/6/2013).

Putu menjelaskan, pihaknya akan menertibkan pada bangunan posko ormas yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan. Namun, khusus bagi sejumlah posko ormas yang berdiri di atas infrastruktur, pihak P2B menyerahkannya pada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun, dasar penertiban bangunan tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan. Di dalam Perda tersebut, ada poin tentang penertiban bangunan tidak berizin.

"Di atas infrastruktur misalnya di atas saluran air, di pinggir waduk, jalur hijau dan lain," ujarnya.

Putu mengatakan, terdapat perbedaan dalam pihak penegakan hukum. Bagi bangunan di bawah delapan lantai yang tidak sesuai aturan, proses penegakan hukum diserahkan kepada Suku Dinas P2B wilayah masing-masing dan bangunan di atas delapan lantai, ditangani Dinas P2B Jakarta.

"Tidak mungkin semua bangunan ya kita tangani. Suku Dinas P2B masih-masing wilayah pun seharusnya mengetahui mana posko Ormas yang liar atau yang tidak, biar dibongkar," imbuh Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com