Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Tak Bayar Angsuran, Kepemilikan 1.067 Kios di Blok G Dibatalkan

Kompas.com - 18/07/2013, 10:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pedagang kaki lima (PKL) yang tadinya berencana menempati sejumlah kios di Blok G tidak membayar dana bangunan. PD Pasar Jaya Jakarta pun terpaksa membatalkan 1.067 tempat usaha yang rencananya digunakan untuk menampung PKL Tanah Abang.

"PD membatalkan 1.067 tempat usaha yang rencana akan dimasuki PKL karena dia tidak memenuhi kewajibannya," kata Kepala Pasar Blok G Pasar Tanah Abang Warimin, ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Untuk kios berukuran 2,7 meter, harga dibanderol Rp 5,5 juta per meter. Sistem pembayarannya yakni uang muka 20 persen, dan sisanya diangsur selama 3 bulan.

Warimin melihat PKL mampu membayar dana bangunan. Terlebih lagi, sistemnya tidak memberatkan. Sementara itu, di luar sana, PKL harus membayar pungutan liar Rp 400.000 per bulan. Belum lagi preman-preman pasar yang setiap hari memungut Rp 1.000-Rp 2.000.

"Tapi orang-orang ini tidak ada yang membayar, otomatis developer kalang kabut," imbuh Warimin.

Hingga saat ini, pengelola Blok G Tanah Abang terus memproses pembatalan tempat usaha sejumlah PKL. Beberapa yang belum dibatalkan, lanjut Warimin, masih dalam proses peringatan.

"Kalau mereka masih minta memiliki (kios), akan diurusi," kata dia.

Blok G Tanah Abang rencananya digunakan untuk menampung PKL yang bertebaran memadati jalanan sekitar Tanah Abang. Blok dengan kapasitas 2.272 tempat usaha itu saat ini dimanfaatkan oleh sekitar 500 pedagang pasar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pedagang hanya mengambil kios di barisan depan lantai 1 dan lantai 2. Selebihnya kosong, dan malah dipakai untuk pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

"Rencana Pak Jokowi, saya setuju sekali. Semoga PKL itu mau ditaruh di sini," ujar Abdul Muis (61), pedagang celana panjang di lantai 2 Blok G.

Sementara itu, sekitar 500 pedagang yang sudah menetap di Blok G sebagian belum mengangsur dana bangunan. Pengelola pasar masih memberikan kelonggaran. Mereka maklum jika pasar masih sepi.

"Mereka pun belum angsur, cuma mereka ada niat baik mau berjualan di dalam pasar. Jadi, kita kasih kelonggaran karena developernya juga belum nagih dana bangunan itu," ungkap Warimin.

Terkait rencana Jokowi yang akan menggratiskan enam bulan pertama bagi para PKL yang mau direlokasi, Warimin membenarkan. Selama enam bulan pertama, para PKL bisa menempati kios secara gratis. Mereka hanya perlu membayar listrik yang mereka pakai.

"Baru setelahnya, kita proses seperti pedagang yang lain. Uang muka 20 persen, kemudian sisanya dibayar selama 3 tahun," kata dia.

Menurut Warimin, enam bulan adalah waktu yang cukup bagi PKL untuk beradaptasi sebagai pedagang pasar. Dia tidak memungkiri jika berdagang di jalanan akan berbeda kondisinya dengan di dalam pasar. Jika selama enam bulan itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka mereka bisa meninggalkan kios.

Berdagang di dalam pasar, lanjut Warimin, lebih menguntungkan. Jika panas tidak kepanasan, dan jika hujan turun pun tak kehujanan. Pedagang juga tidak perlu membayar pungutan-pungutan liar. Pedagang tidak perlu repot-repot bongkar pasang lapak.

"Kalau di jalanan, bikin lapak saja itu harus sama premannya, Rp 300.000," ujar Warimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com