Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Dipidana, APKLI Siapkan Pengacara

Kompas.com - 13/08/2013, 10:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melakukan upaya hukum untuk melindungi pedagang kaki lima (PKL) dari jerat kurungan atau denda akibat tindak pidana ringan (tipiring) melanggar ketertiban umum. Asosiasi akan menyiapkan pengacara secara cuma-cuma untuk membela PKL.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Perpres Nomor 125, Tahun 2012, tentang Pembentukan Tim penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemprov DKI dianggapnya cacat dalam mengutip peraturan untuk penataan PKL. Pemprov DKI belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk PKL.

"Sepanjang Pemprov tidak memiliki perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL, kita akan pasang badan," tutur Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).

Menurut Ali, pengadilan tipiring tidak bisa menggunakan Perda Ketertiban Umum. Peraturan dari pusat harus dijadikan landasan untuk membuat perda yang baru.

Ali mengatakan, asosiasi akan mengumpulkan bukti-bukti bahwa bukan PKL yang menyebabkan kemacetan di Tanah Abang. Biang keladi kemacetan di Tanah Abang, lanjut Ali, adalah kegiatan perusahaan ekspedisi yang menggunakan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.

Manajemen parkir yang buruk turut berkontribusi dalam kemacetan tersebut. Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin lalu (12/8/2013). Para PKL yang masih nekad berjualan di badan jalan, akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Jika ada PKL yang terkena sanksi kurungan ataupun denda, Ali mengatakan, asosiasi akan melanjutkan proses-proses hukum yang bisa ditempuh. Bahkan, jika memang diputus harus membayar denda, asosiasi menyanggupi untuk bertanggung jawab.

"Kalau banding tidak selesai, kita bawa ke kasasi. (Soal denda) Asosiasi yang akan selesaikan semuanya karena ini persoalan kemanusiaan dan keadilan," pungkas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com