Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Pergi Malam Hari, Bagaimana Kewajiban Ahmad Dhani?

Kompas.com - 09/09/2013, 10:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, terlibat kecelakaan yang menewaskan enam orang dan menimbulkan korban luka lainnya di Tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Karena usianya masih 13 tahun, semestinya kepergian Dul harus sepengawasan orangtua.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai aparat penegak hukum perlu menyelidiki hal tersebut. Bambang mengatakan, polisi perlu mendengar keterangan dari orangtua, dalam hal ini Ahmad Dhani, bahkan hingga mengarah ke penyelidikan mengenai tanggung jawab dan pengawasan Ahmad Dani terhadap putranya tersebut.

"Itu harus diusut. Artinya, jangan kemudian pernyataan dari orangtua tidak mengizinkan terus dipercayai begitu saja. Itu harus diselidiki," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2013) pagi.

Ia menilai, lepasnya pengawasan dari orangtua terlihat bagaimana Dul dapat keluar dari rumah dengan membawa kendaraan sendiri. Terlebih lagi, putra Ahmad Dhani itu bepergian dengan kendaraan pada malam hari.

"Pergi malam hari, jelas itu lepas dari kewajiban orangtua untuk mengawasi. Kemudian mengapa sampai dia bisa setir?" ujar Bambang.

Bambang menyatakan, meski Dul masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya harus tetap berjalan. Terlebih lagi, dalam kasus ini diduga ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian sehingga termasuk dalam pelanggaran pidana.

Menurut Bambang, ada perlakuan berbeda yang akan dilalui seorang anak yang masih di bawah umur, dalam proses hukum tersebut. Dalam penyidikan kepolisian, pemeriksaan terhadap anak di bawah umur mesti dilakukan oleh polisi wanita yang tidak menggunakan seragam.

Apabila masuk ke ranah persidangan, Bambang mengatakan, baik hakim maupun pengacara yang hadir tidak perlu mewujudkan simbol hukum, misalnya tidak mengenakan atribut toga saat proses persidangan berlangsung. "Kemudian untuk putusan hukum, bisa saja dia dibina oleh negara di tempat rehabilitasi anak atau bisa dikembalikan ke orangtua," ujarnya.

Namun, mengenai putusan hukum, hal itu menurutnya mesti dilihat dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan seseorang. Apabila pengadilan memutuskan untuk menahan seorang di bawah umur, maka terpidana tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa.

Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus.

Lancer bernomor polisi B 80 LAS tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang penumpang Grand Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.

Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana. "Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com