Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Aetra Putus Sambungan Air Ilegal di Hotel Sepinggan

Kompas.com - 17/09/2013, 16:27 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aetra Air Jakarta memutus sambungan air bersih ilegal yang digunakan di Hotel Sepinggan, Jalan Raya Enggano, Tanjung Priok , Jakarta Utara, Selasa (17/9/2013). Pengelola hotel dianggap mencuri air bersih dari pipa utama Aetra untuk pelanggan hotel. Sambungan pipa air diputus karena sejak Januari hingga Juli 2013, pengelola hotel telah mencuri sambungan air dari PT Aetra.

"Hotel Sepinggan ini merupakan mantan pelanggan Aetra dengan status pemutusan permanen. Namun, tetap menggunakan air Aetra selama kurang lebih 18 bulan dengan cara mencolok dan menyambung langsung dari pipa," ujar Corporate Secretary Aetra Priyatno B Hernowo di Hotel Sepinggan, Selasa (17/9/2013).

Priyatno menjelaskan, Hotel Sepinggan menggunakan pipa distribusi ukuran 3 inci dengan pipa ukuran 3/4 inci tanpa melalui meteran. Sebelumnya pada tahun 2007, hotel tersebut pernah memiliki sambungan tidak resmi dengan total denda Rp 110 juta serta tunggakan mencapai Rp 456 juta.

"Kita sudah putus secara permanen tahun 2007 karena mereka tidak membayar denda dan tunggakan air, sehingga kasus ini kita bawa ke proses hukum dengan tuntutan pidana 363 KUHP dan telah divonis 7 bulan penjara tahun 2009," ujarnya.

Pada saat pemutusan sambungan air pada siang tadi, pegawai hotel tersebut sempat memberikan perlawanan terhadap PT Aetra dan wartawan. "Bubar-bubar, saya enggak mengizinkan ini, saya tidak mengijinkan ini. Wartawan cuman bikin rusak negara, saya siram kalian semua dengan air keras," kata MSR yang mengaku sebagai pemilik Hotel Sepinggan.

Priyatno mengatakan, pada 2013, Hotel Sepinggan kembali melakukan pencurian sambungan pada Januari hingga Juli. Pada 27 Agustus 2013, Aetra melakukan pengecekan karena pasokan air di daerah tersebut menjadi kecil. Sehari setelahnya, Aetra melakukan mediasi dengan pengelola hotel untuk mencari bukti pencurian yang telah dilakukan Hotel Sepinggan. Namun, pada saat mediasi pertama, Aetra masih belum menemukan barang bukti.

"Pencurian air yang dilakukan kembali oleh pihak hotel akan kita bawa ke ranah hukum untuk diproses. Pelanggaran ini sesuai Perda Nomor 11 tahun 1993 tentang pelayanan air minum di Jakarta dengan denda Rp 200 juta," ujar Priyatno.

Tahun ini, PT Aetra menemukan 650 titik penggunaan air ilegal, sebanyak 400 di antaranya merupakan pengguna rumah tangga. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah penalti membayar tarif maksimum selama enam bulan dikali enam bulan pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com