"Terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap. Saat itu, anggota ada yang kena pukul juga," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2013).
Adri menjelaskan, pelarian Mustakim diketahui setelah polisi memeriksa 20 orang saksi. Diketahui, Mustakim lari ke rumah keluarganya di Riau.
"Tersangka ditangkap di kamar. Ketika akan ditangkap, dia langsung bilang 'bukan saya pelakunya', padahal kami belum tanya," ungkapnya.
Kejadian bermula saat Syarif menumpang metromini 64 jurusan Tanah Abang-Pasar Minggu. Karena bus itu tak sampai ke Depok, Syarif marah kepada Mustakim dan sempat merengkuh baju kernet tersebut.
Sepanjang perjalanan, Syarif tertidur di dalam bus, dan baru dibangunkan oleh Mustakim setelah hampir sampai di pul bus di kawasan Pasar Minggu. Padahal, pemberhentian terakhir bus itu sudah lewat sekitar 300 meter. Penumpang lainnya pun sudah turun di pemberhentian terakhir.
"Dia (Syarif) sempat bilang ke kernet bahwa ia seorang anggota. Lalu, ia menyebut kernet tidak becus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Ketika Syarif turun, Mustakim yang kesal lalu mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam boks di bawah bangku bus. Keributan tak dapat terhindarkan hingga berujung pada penusukan di dada dan punggung Syarif di Jalan Raya Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap Mustakim (22) di Perum Bina Fathika, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (2/11/2013). Saat ini, Mustakim sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, dan dikenakan Pasal 338 tentang Perbuatan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.