JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Fadil Imran menegaskan akan memproses Briptu W, anggota Brimob yang menembak seorang satpam di Cengkareng, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pimpinan Polri dengan tegas menyatakan kepada kami untuk memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Fadil di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).
Sementara itu, Briptu W saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat terkait aksi penembakan yang ia lakukan. "Saat ini kita periksa, besok hasil perkembangan kita sampaikan," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com menunjukkan, penembakan diduga dilakukan oleh anggota Brimob Kelapa Dua berpangkat briptu. Sementara itu, korbannya merupakan seorang satpam. Korban diketahui bernama Bachrudin, warga Ciledug, Tangerang.
Kejadian berawal saat Briptu W diduga tengah mabuk. Saat itu, Briptu W memberi perintah push-up kepada Bachrudin yang kemudian menolaknya. Akhirnya Briptu W menembak dada Bachrudin. Seusai menembak, Briptu W panik lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.