Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Anggota Teroris Poso, Alisannang dan Riyadi Divonis Bui

Kompas.com - 06/11/2013, 17:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus teroris di Poso, Alisannang dan Riyadi Abdulah, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas keterlibatan mereka dengan kelompok teroris pimpinan Santoso.

Dalam sidang putusan yang gelar pada Rabu (6/11/2013), majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Alisannang dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Riyadi divonis 3,6 tahun penjara.

Alisannang dinyatakan terbukti turut membantu kegiatan terorisme dengan memberikan tumpangan penginapan terhadap Daeng Koro, pelaku penembakan anggota polisi di Poso pada 2012.

Setelah mendapatkan informasi dari istrinya bahwa dirinya menjadi buronan polisi, Alisannang kemudian menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatannya itu, Alisannang dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa penutut umum (JPU) menuntut Alisannang dengan tuntutan 6 tahun penjara. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun karena pertimbangan bahwa terdakwa menyerahkan diri, punya kewajiban karena telah berkeluarga, serta berlaku sopan.

"Mengadili, terdakwa Alisanang terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu kegiatan terorisme, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua I Wayan Sosiawan dalam persidangan di PN, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013).

Sementara terpidana teroris lainnya, Riyadi Abdulah, divonis bersalah karena memfasilitasi anggota kelompok teroris pimpinan Santoso dengan memberikan tumpangan, makan, dan antar jemput bagi kelompok tersebut menuju tempat latihan militer di Gunung Biru, Poso.

Nama anggota teroris Santoso yang diberi tumpangan oleh Riyadi salah satunya ialah Dedi Irawan alias Arsitek. Riyadi mendapatkan upah Rp 1.000.000 atas jasanya tersebut. Riyadi disebutkan sebagai salah satu korban kerusuhan Poso yang kehilangan anggota keluarganya sehingga menimbulkan rasa solidaritasnya untuk terlibat dalam kelompok teroris pimpinan Santoso, untuk melakukan serangan balasan terhadap kelompok tertentu.

Riyadi kemudian ditangkap petugas pada 2013 dan dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Jaksa penutut umum menuntut Riyadi dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, dalam persidangan yang digelar bergantian tersebut, hakim menjatuhi hukuman lebih ringan 1 tahun 4 bulan terhadap Riyadi karena pertimbangan bahwa dia berlaku sopan, punya tanggung jawab karena berkeluarga, dan juga tidak pernah berperkara hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu kegiatan terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua I Wayan.

Kepada para terpidana, hakim memberikan kesempatan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Alisannang memilih untuk menerima putusan, sementara Riyadi memilih untuk memikirkan vonis tersebut.

JPU memilih untuk mempertimbangkan dua putusan hakim itu. Dari dua persidangan tersebut, hakim memutuskan keduanya untuk tetap ditahan. Jalannya persidangan pun mendapat pengawalan dari personel Gegana bersenjata lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Virgoun: Saya Mohon Maaf Atas Tindakan Saya dalam Penyalahgunaan Narkoba...

Virgoun: Saya Mohon Maaf Atas Tindakan Saya dalam Penyalahgunaan Narkoba...

Megapolitan
Pengelola Revo Mall dan Polisi Akan Investigasi Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 4 Lantai

Pengelola Revo Mall dan Polisi Akan Investigasi Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 4 Lantai

Megapolitan
1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

Megapolitan
Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Megapolitan
Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Megapolitan
Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO,  Dekor Apa Adanya dan 'Catering' Tak Kunjung Datang

Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekor Apa Adanya dan "Catering" Tak Kunjung Datang

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

Megapolitan
Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Megapolitan
Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Megapolitan
Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Megapolitan
Revitalisasi Pasar Jambu Dua di Bogor Hampir Rampung, Kamis Ini Bisa Digunakan

Revitalisasi Pasar Jambu Dua di Bogor Hampir Rampung, Kamis Ini Bisa Digunakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com