JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus teroris di Poso, Alisannang dan Riyadi Abdulah, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas keterlibatan mereka dengan kelompok teroris pimpinan Santoso.
Dalam sidang putusan yang gelar pada Rabu (6/11/2013), majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Alisannang dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Riyadi divonis 3,6 tahun penjara.
Alisannang dinyatakan terbukti turut membantu kegiatan terorisme dengan memberikan tumpangan penginapan terhadap Daeng Koro, pelaku penembakan anggota polisi di Poso pada 2012.
Setelah mendapatkan informasi dari istrinya bahwa dirinya menjadi buronan polisi, Alisannang kemudian menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatannya itu, Alisannang dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa penutut umum (JPU) menuntut Alisannang dengan tuntutan 6 tahun penjara. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun karena pertimbangan bahwa terdakwa menyerahkan diri, punya kewajiban karena telah berkeluarga, serta berlaku sopan.
"Mengadili, terdakwa Alisanang terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu kegiatan terorisme, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua I Wayan Sosiawan dalam persidangan di PN, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013).
Sementara terpidana teroris lainnya, Riyadi Abdulah, divonis bersalah karena memfasilitasi anggota kelompok teroris pimpinan Santoso dengan memberikan tumpangan, makan, dan antar jemput bagi kelompok tersebut menuju tempat latihan militer di Gunung Biru, Poso.
Nama anggota teroris Santoso yang diberi tumpangan oleh Riyadi salah satunya ialah Dedi Irawan alias Arsitek. Riyadi mendapatkan upah Rp 1.000.000 atas jasanya tersebut. Riyadi disebutkan sebagai salah satu korban kerusuhan Poso yang kehilangan anggota keluarganya sehingga menimbulkan rasa solidaritasnya untuk terlibat dalam kelompok teroris pimpinan Santoso, untuk melakukan serangan balasan terhadap kelompok tertentu.
Riyadi kemudian ditangkap petugas pada 2013 dan dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Jaksa penutut umum menuntut Riyadi dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, dalam persidangan yang digelar bergantian tersebut, hakim menjatuhi hukuman lebih ringan 1 tahun 4 bulan terhadap Riyadi karena pertimbangan bahwa dia berlaku sopan, punya tanggung jawab karena berkeluarga, dan juga tidak pernah berperkara hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu kegiatan terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua I Wayan.
Kepada para terpidana, hakim memberikan kesempatan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Alisannang memilih untuk menerima putusan, sementara Riyadi memilih untuk memikirkan vonis tersebut.
JPU memilih untuk mempertimbangkan dua putusan hakim itu. Dari dua persidangan tersebut, hakim memutuskan keduanya untuk tetap ditahan. Jalannya persidangan pun mendapat pengawalan dari personel Gegana bersenjata lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.