Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Istri 3 Tahun, Bapak Cabuli Putri Kandungnya

Kompas.com - 18/11/2013, 14:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang merasuki pikiran WA (37), warga Duren Sawit, Jakarta Timur ini. Pria yang bekerja sebagai sopir taksi tersebut tega mencabuli putri kandungnya sendiri, MI (11).

Perbuatan asusila WA itu diketahui dilakukan hampir selama satu tahun, sejak 2012 sampai dengan akhir Oktober 2013 silam. WA yang sudah ditinggalkan istrinya RR selama tiga tahun tersebut, menyalurkan hasrat biologisnya kepada putri kedua dari buah hatinya bersama RR.

Ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (18/11/2013), WA melakukan perbuatan tersebut lantaran hendak membersihkan putrinya dari cacingan.

Selama berpisah dari istrinya, WA mengurus dua dari tiga anak buah perkawinannya bersama RR, yakni MI dan anak bungsunya berinisial R (9). Putri pertamanya M (17) telah menikah dan tak lagi tinggal bersamanya.

WA mengeluhkan kesulitannya dalam menghidupi dan mengurus kedua anaknya tanpa istrinya lagi. Bahkan, untuk mengurus MI, WA kerap menitipkannya kepada seorang wanita berinisial PS di Bekasi.

MI sempat bersekolah di sana salama satu bulan, namun tidak melanjutkannya dan tinggal kembali bersama ayahnya. MI pun sudah tak lagi bersekolah saat duduk dibangku kelas IV sebuah Sekolah Dasar (SD).

"Memang selama tiga tahun saya ditinggal istri kabur begitu saja, belum cerai. Anak, saya yang kasih nafkah," ujar WA. Dia juga membantah sudah mencabuli putri kandungnya.

Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari mengatakan, berdasarkan pengakuan MI, WA melakukannya hampir setiap hari. "Dari visum ada bekas kekerasan benda tumpul (pada kelamin). Menurut keterangan korban, perbuatan pelaku terjadi hampir setiap hari," ujar Sri.

Sri mengatakan, korban diancam oleh ayahnya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatannya. WA juga mengiming-iming sang anak akan membeli sepeda motor dan juga handphone.

Karena tak tahan perbuatan ayahnya, sambung Sri, MI kemudian mengontak ibunya dan menceritakan aib yang dialaminya tersebut. "Dia SMS ibunya, dan menceritakan kejadiannya lalu melaporkannya di Polres," ujar Sri.

Berdasarkan laporan tersebut, Sri mengatakan, WA ditangkap polisi pada 15 November 2013 kemarin. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com