Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinkan Anaknya Melawan Farhat, Ahmad Dhani Bisa Dipidana

Kompas.com - 29/11/2013, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIP, Reza Indragiri Amriel, menilai musisi Ahmad Dhani harus bertanggung jawab karena mengizinkan anaknya, El Jalaluddin Rumi, melakukan sparring partner melawan pengacara, Farhat Abbas.

"Surat izin Ahmad Dhani bisa menjadi barang bukti pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada wartawan pada Jumat (29/11/2013) siang.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Adapun Pasal 26 mengatur kewajiban dan tanggung jawab  orangtua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

"Di dalam UU juga tertulis, kalau yang melakukan pelanggaran itu keluarga sendiri, maka dikenakan pemberatan hukuman," ujar dia.

Reza mempertanyakan alasan Dhani mengizinkan putra keduanya dengan mantan istri, Maia Estianty, itu untuk melakukan kekerasan, meski dalam bentuk olahraga. Ia mengatakan, seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik kepada El untuk tidak melanjutkan perseteruan antara putranya dan Farhat.

"Bukannya didik anak untuk memerangi Farhat dengan cara elegan, tapi itu malah menjadikan anak sebagai amunisi permusuhan dirinya," kata Reza.

Dua putra Dhani kesal dengan sikap Farhat, yang kerap menyudutkan Dhani terkait kasus kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh AQJ, putra ketiga Dhani. "Dia (Farhat) sudah ngejekin ayah kita. Karena ayah kita kan yang membesarkan kita, jadi kalau ada yang berani ngatain ayah, mendingan langsung datangin kita," ujar Ahmad Al Gazali atau Al, putra pertama Dhani dalam wawancara di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 21 November 2013.

Al dan El pun menantang Farhat untuk naik ke ring tinju. Mereka menyilakan Farhat memilih siapa yang akan menjadi lawan Farhat. El telah melayangkan surat izin kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) untuk menyelenggarakan sparring partner melawan Farhat di sasana tinju Amfibi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2013). Surat itu atas sepengetahuan Dhani.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat penegak hukum membatalkan rencana tinju tersebut. Sementara itu, pengurus Pertina DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada El untuk melawan Farhat di ring tinju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com