JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2). Tim ini bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) dalam melaksanakan program-program pembangunan. Langkah ini dilakukan karena pengawasan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selama ini tidak pernah maksimal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, evaluasi yang dilakukan TGUP2 akan dilaksanakan tiap enam bulan sekali. Dalam evaluasinya, tim ini juga berwenang untuk menindak SKPD dan UKPD yang tidak maksimal menjalankan program pembangunan.
"Kita sedang melakukan perekrutan orang-orangnya. Nanti sama Badan Kepegawaian Daerah diseleksi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang disahkan pada 12 Agustus 2013. TGUP2 ini akan terdiri dari tujuh orang anggota dari kalangan pegawai negeri sipil dan kalangan profesional.
Selain melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan, TGUP2 juga berfungsi menerima dan menindaklanjuti saran dan kritik dari masyarakat kepada Gubernur DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.