JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pedagang di International Trade Center (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mereka merasa perusahaan pengelola gedung ITC Mangga Dua telah menggelapkan pajak pedagang selama belasan tahun lamanya.
Seng Seng (49), seorang pedagang, mengatakan sudah berjualan di pusat perbelanjaan tersebut sejak pertama kali dibuka. Sejak saat itu, PT JSI, sebagai perusahaan pengembang, memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari biaya pemakaian listrik setiap bulannya.
"Kalau toko saya tiap bulan bayar listrik sekitar Rp 130.000. PPN itu juga berlaku buat ribuan pedagang yang lainnya. Coba bayangkan berapa besarannya dan sudah berapa tahun ditarik," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/1/2014) siang.
Sekitar September hingga Oktober 2013, para pedagang itu baru menyadari bahwa peraturan yang sebenarnya tak demikian. Berdasarkan hasil konsultasi perwakilan pedagang dengan Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa beban listrik tidak dikenai PPN. Terlebih lagi, kata Seng Seng, selama berjualan di sana, perusahaan pengembang tersebut diketahui tidak pernah memberikan bukti faktur pembayaran PPN itu kepada seluruh pedagang di sana.
"Nah, kita kan jadi khawatir, sebenarnya 10 persen yang kita bayarkan itu diserahkan ke negara atau tidak. Kalau ke negara sih enggak apa-apa. Kalau ke perusahaan, ya, jangan," ujarnya.
Seng Seng mengatakan, ia telah bertemu Jokowi dan Jokowi berjanji akan mengoordinasikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono. Jokowi meminta Heru segera menyelesaikan persoalan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.