Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Ambil Alih Kasus Istri Jenderal Penganiaya PRT

Kompas.com - 24/02/2014, 11:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh M, istri Brigadir Jenderal (purn) MS. IPW menilai, Polres Bogor Kota yang menangani kasus ini seolah ragu dalam mengusut kasus tersebut karena melibatkan istri mantan petinggi di Mabes Polri.

“Kasus ini sebaiknya diambil alih Polda atau Mabes Polri agar bisa tuntas,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (24/2/2014).

Keraguan itu, kata Neta, terlihat dari belum diperiksanya dan ditetapkannya M sebagai tersangka atas kasus ini. Jika dibiarkan, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan citra Polri sebagai aparat penegak hukum di masyarakat.

Neta menambahkan, setidaknya ada empat hal yang dapat disangkakan penyidik kepada M, yaitu dugaan telah melakukan tindakan penganiayaan, tidak membayar gaji, penyekapan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Sangkaan yang disebutkan Neta senada dengan laporan Yuliana Leiwer (19), salah seorang PRT yang bekerja di rumah Brigjen (purn) MS, ke Polres Bogor Kota. Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bogor Kota, Yuliana mengadu telah terjadi tindakan penyekapan di rumah MS. Ia juga mengadu telah menjadi korban penganiayaan fisik dan tidak digaji selama tiga bulan bekerja oleh M.

“Jenderal purnawirawan itu juga harus diperiksa karena ia terkategori membiarkan terjadinya kejahatan di rumahnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, selama bekerja, para pekerja di rumah mewah seluas 500 meter persegi itu kerap mendapat perlakuan kasar, yakni ditampar dan dicakar oleh M. Penyiksaan itu diterima para pekerja apabila berbuat kesalahan.

Mereka dipekerjakan dari pukul 05.00 sampai pukul 24.00. Selepas itu, mereka baru boleh beristirahat. Alat telekomunikasi, yakni telepon seluler milik pekerja, disita majikan. Tujuannya, agar kekerasan yang dialami mereka tidak tersebar atau diketahui orang lain dan kerabat.

Yuliana tidak betah dan mencoba kabur. Namun, upaya melarikan diri ternyata sulit terwujud karena jendela berteralis dan pagar berkawat duri. Selain itu, juga ada petugas jaga.

Pada satu kesempatan, Yuliana bisa mendapatkan kembali telepon seluler dan mengirim pesan singkat (SMS) berisi permintaan tolong kepada kerabat. Keluarga kemudian datang dan mengambil Yuliana dari keluarga MS. Selanjutnya, Yuliana melaporkan penyiksaan yang dialaminya ke Polres Bogor Kota.

Berdasarkan penelusuran Kompas, peristiwa yang menimpa belasan pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tak digaji. Kala itu, mereka kabur dan mencoba mencari pertolongan ke kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor. Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang menjemput. Selanjutnya mereka dirawat dan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com