Camat Penjaringan Rusdiyanto mengatakan bahwa pihaknya sejak pertengahan bulan lalu sudah melakukan sosialisasi pembongkaran mereka dengan dasar menyalahi Perda No 8 Tahun 2007 dan membahayakan konstruksi jalan layang tol.
"Kita sudah berikan imbauan dua hari lalu. Makanya, sebagian dari warga sudah ada yang meninggalkan bangunannya," ujar Rusdiyanto.
Penertiban itu dilakukan oleh 250 personel gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP Jakarta Utara. Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengatakan, pada 2008-2009 silam, sepanjang 12,8 km kolong tol sudah dibersihkan dari bangunan. Kala itu, tercatat ada 15.000 KK yang tinggal di kolong tol yang masuk dalam wilayah Kecamatan Tanjung Priok hingga ke wilayah Penjaringan.
"Tapi, akhir-akhir ini saya lihat kembali banyak. Khususnya yang agak banyak di wilayah Penjaringan," ujarnya.
Oleh karenanya, Heru mengimbau agar warga tidak lagi membangun bangunan di kolong tol. "Kalau sampai terjadi kebakaran seperti tahun 2009 lalu di kolong tol Jembatan Tiga, nanti kita (pemda) dipertanyakan mengapa membiarkan. Makanya saya mengimbau agar janganlah mendirikan bangunan di kolong tol," ujarnya.
Pantauan Kompas.com, selama pembongkaran warga tidak melakukan penolakan. Mereka justru membongkar bangunannya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.