Hal ini terlihat di angkutan APB 02 jurusan Tanjung Priok-Pasar Koja yang dikemudikan Mulyadi (45). Dia mengaku tidak tahu alat peraga kampanye sudah tidak boleh dipasang. Ia hanya ditawari oleh pihak partai dengan iming-iming uang Rp 65.000 setiap bulannya dengan memasang stiker kaca film di mobilnya tersebut.
"Wah, saya enggak tahu kalau sudah tidak boleh, soalnya waktu dipasang dibilangnya sampai akhir pemilu," ujar Mulyadi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/3/2014).
Ia menuturkan, stiker caleg dari Partai Hanura terpasang di mobilnya sejak pekan lalu.
Hal senada juga diungkapkan Jajang (36), sopir KWK 05 jurusan Tanjung Priok-Cilincing. "Ya, enggak tahu juga kalau sudah tidak boleh. Kita tahunya mah dipasang terus dibayar, deh," ujarnya sambil tersenyum.
Sitompul (48), sopir angkutan mikrolet 15 jurusan Mangga Dua-Tanjung Priok yang tidak memasang alat peraga kampanye di mobilnya mengaku, sejak awal memang tidak ingin memasang stiker kaca film seperti sopir lainnya. Dia tidak ingin stiker itu menggangu jarak pandangnya saat mengemudi.
"Ah, saya mah enggak mau pasang begituan (stiker kaca film) ganggu jarak pandang saja. Mending, dibayarnya cuman Rp 100.000 sampai pemilu selesai cuman ngotorin mobil saya doang," ujar Sitompul.
Kasatpol PP Jakarta Utara Partono mengatakan, penertiban alat peraga sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. Menurutnya, sampai saat ini, dari enam kecamatan di Jakarta Utara sudah terjaring sebanyak 5.321 alat peraga.
Pantauan Kompas.com di sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara seperti di Jalan Sindang, Jalan Enggano, Jalan Yos Sudarso, masih terlihat atribut kampanye seperti bendera, pamflet, stiker. Sejumlah angkutan umum di Terminal Tanjung Priok juga masih banyak yang memasang stiker kaca film dengan gambar para caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.