Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI dan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye Caleg

Kompas.com - 18/02/2014, 06:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 personel Satpol PP DKI bersama Bawaslu DKI menggelar apel siaga untuk menurunkan alat peraga kampanye para calon legislatif, Senin (17/2/2014) malam. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan penurunan alat peraga, terutama baliho sengaja dilakukan di malam hari. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.

"Selain itu, untuk menurunkan baliho tidak semudah mencopot stiker atau poster, perlu alat dan tangga. Jangan sampai jadi tontonan orang juga," kata Kukuh, seusai pelaksanaan apel siaga, di Balaikota Jakarta, Senin.

Sebanyak 40 personel yang diterjunkan untuk melakukan penertiban malam ini. Kukuh mengatakan, penertiban alat kampanye ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI. Satpol PP DKI menginstruksikan kepada lima Satpol Pemkot lima wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Kukuh memastikan, 6.000 personel Satpol PP siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye caleg maupun capres 2014. Penertiban ini bukan untuk yang pertama kalinya dilaksanakan. Tiap harinya, lanjutnya, selalu ada penertiban dua hingga tiga kali dalam sehari.

"Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 11.105 alat peraga yang diturunkan. Jumlah itu termasuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, dan lainnya," kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.

Adapun rute penertiban alat peraga oleh Satpol PP dan Bawaslu meliputi Balaikota-Tugu Tani-Semanggi-Cawang-kembali ke Semanggi-Tomang-Balaikota. Dalam melakukan penertiban, pihak Bawaslu DKI yang akan menentukan alat peraga mana yang melanggar. Kemudian, Satpol PP DKI yang akan menertibkannya. Terutama yang berada di white area (fasilitas publik) seperti tempat beribadah, stasiun, terminal, lembaga pemerintahan, sekolah, jembatan penyeberangan, dan sebagainya.

Komisioner Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan penertiban akan diprioritaskan di jalan-jalan protokol ibu kota. Apabila sudah ada lambang partai dan bernada kampanye, maka alat peraga akan diturunkan. Sementara ini, tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat. Kendati demikian, hanya sanksi moral yang dapat dikenakan pada parpol pelanggar kampanye. "Mau bagaimana, sampai sekarang belum ada sanksi tegas dari KPU. Itu masih data sementara saja, belum final," kata Jufri.

Instruksi penertiban atribut politik ini sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pemprov DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang gambar caleg, bendera, maupun spanduk parpol, yang memasang di sembarang tempat. Jokowi menambahkan, tidak ada sistem "tebang pilih" dalam penertiban atribut partai. Penertiban atribut ini berlaku untuk semua parpol yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com