Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ketahui Posisi Terduga Pembunuh Mia

Kompas.com - 14/03/2014, 18:19 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polsek Cilandak Kompol HM Sungkono mengatakan, pihaknya telah mengetahui keberadaan terduga pembunuh Mia Nuraini (16) yang berinisial A. Pria A dan AF adalah dua dari delapan terduga pelaku pembunuhan terhadap Mia secara brutal, Rabu (12/3/2014) lalu. Baik A dan AF masih dinyatakan buron, sementara enam orang lainnya telah diamankan dan diminta keterangan.

Terkait lokasi keberadaan A, Sungkono telah menyebut nama satu kota. "Kemungkinan dia lari ke sana. Kita juga sudah minta bantuan (polsek setempat)," katanya kepada para wartawan di Polsek Cilandak, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Sungkono meminta warga yang mengetahui keberadaan A dan AF agar tidak menyembunyikannya. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang menyembunyikan buronan polisi.

A, AF, dan enam orang lainnya disangka membunuh Mia di Terogong, Cilandang. Kedelapan orang ini sempat mengejar Mia yang memboncengi SS (17), kekasihnya, serta SA, yang mengendarai motor sendiri.

Sempat terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya sepeda motor SS terjatuh. SS dan Mia tidak berdaya dipukuli. SA yang terus tancap gas pun terkena pukulan dan sabetan senjata tajam. Mia yang mengalami luka robek di kepala dan wajah meninggal setelah sempat dilarikan ke RS Fatmawati. Sementara SS dan SA yang luka parah, Kamis, masih dirawat.

Enam pelaku yang telah ditangkap AHG (21), NP (16), IR (23), CY (19), PA (20), dan YH (19). PA dan YH perempuan.

Para pelaku dan korban tinggal berdekatan, yaitu di Gandaria, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan teman satu sekolah.

Dari pemeriksaan enam penganiaya Mia, A dikatakan pernah berseteru dengan SS. Teman-teman A juga pernah mendengar A meminta Mia tidak berpacaran dengan SS.

”Lu jangan pacaran sama dia. Gua ga rela. Itu salah satu perkataan A kepada Mia yang didengar teman-temannya,” kata Sungkono.

Menurut Sungkono, A dan SS dari dua kelompok pemuda yang berbeda. ”A itu katanya kelompok Jatayu. Sementara SS dari Radio Dalam. Mungkin sudah lama berseteru. Jadi, sasaran kelompok A ini sebenarnya SS bukan Mia,” katanya.

Sungkono menegaskan, pihaknya berupaya keras dan secepatnya membekuk A dan AF. Para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com