JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan aksi MGS alias Galang (24) menusuk imam Musala Uswatun Hasanah, MS (71), sebagai pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat membuka jumpa pers terkait kasus tersebut.
“Pada siang hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan informasi terkait dengan pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk
Peristiwa pembunuhan berencana terjadi saat MS hendak melaksanakan shalat subuh di Mushala Uswatun, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
“Ketika korban akan mengambil air wudhu, tiba-tiba korban ditusuk atau ditikam oleh pelaku dari belakang,” ujar Syahduddi.
Usai penikaman, Galang langsung melarikan diri. Sedangkan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Kedoya.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk Ditembak Polisi
“Pada 06.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Syahduddi.
Masih kata Syahduddi, motif pembunuhan berencana dilatarbelakangi Galang yang dendam terhadap korban.
Setelah sepakan insiden ini, polisi menangkap Galang di kediamannya, Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB.
Polisi juga terpaksa menembak kaki korban karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Atas tindakannya, Galang dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.