Menurut Arist, JIS patut dikenai pasal pidana berlapis atas pembiaran kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan tidak adanya izin yang dimiliki sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
"Tujuan kami melaporkan agar JIS bertanggung jawab secara pidana. Yang sekarang ini hanya pelaku yang dipidana. Padahal dia terkena dua UU sekaligus," kata Arist, Selasa (2/5/2014).
Arist mengatakan, JIS dituntut atas Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atas kelalaian terjadinya pelecehan di lingkungan sekolah.
JIS juga dituntut dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 71 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar.
Arist mengatakan, pihak yang patut bertanggung jawab atas kelalaian ini adalah kepala sekolah dan pengelola. "Yang dilaporkan ada dua, yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan pengelola JIS sendiri. Siapa pemilik tunggal dan pemegang saham terbesar?" katanya.
Selain itu, dia juga akan mendatangkan saksi korban yaitu TH, yang merupakan ibu AK. Menurut laporan keluarga, katanya, diketahui kejahatan kepada korban saat berada di sekolah terjadi selama berkali-kali.
"Dan ini juga dilakukan secara kelompok. Ini bagaimana tidak ada pengawasan dari sekolah?" kata Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.