Seperti diberitakan SY berurusan dengan hukum setelah dia menghajar Renggo Khadafy, yang berujung pada kematian adik kelasnya itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menyatakan, pemeriksaan terhadap SY, bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk melakukan pemeriksaan di rumah SY.
"Kita tidak akan memeriksa di kantor polisi. Karena dikhawatirkan akan mengganggu psikologisnya," kata Mulyadi, Selasa (6/5/2014).
Selain itu, lanjut Mulyadi, polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan orangtua SY untuk mendampingi pemeriksaan. Sejauh ini, dalam pemeriksaan sementara, SY sudah mengakui perbuatannya.
"Tapi terlepas dilakukan sendiri atau tidak masih dalam pendalaman," ujar Mulyadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menyatakan, pemeriksaan terhadap SY akan berbeda dengan pemeriksaan terhadap orang dewasa mengingat SY masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.