Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Empat Pemalsu Kir

Kompas.com - 07/05/2014, 20:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat anggota komplotan calo yang memalsukan Kir di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengungkapkan, empat calo pemalsu Kir tersebut adalah Em (28), Pal (48), An (28) dan Fa (28). Modus yang dilakukan adalah memalsukan keterangan tanda tangan pejabat Dishub pada isi buku KIR asli milik Dishub.

"Kami menangkap pelaku pemalsuan tanda Kir. Jadi buku ini asli, tetapi isi di dalam buku KIR ni yang dipalsukan," kata Mulyadi, di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Mulyadi mengungkapkan, para tersangka mengaku beroperasi sejak 6 bulan silam. Mereka menggaet korban yang ingin memperpanjang atau memperbarui Kir dengan menggunakan makelar.

Untuk membuat buku Kir baru, konsumen dipatok harga Rp 75.000, sementara biaya untuk memperpanjang KIR dipatok Rp 35.000.

"Setiap bulan mereka biasa mendapat 30 sampai 40 pesanan setiap bulan. Pesanannya juga ada dari luar kota seperti Jawa Tengah," ujar Mulyadi.

Polisi belum menemukan keterlibatan anggota Dishub dalam kasus ini. "Saksi yang kita minta dari petugas Dishub, buku ini memang asli. Apakah ada oknum atau kurir, ini yang masih kita cari," ujar Mulyadi.

Komplotan pemalsu Kir ini juga ditangkap di sebuah bedeng yang dijadikan tempat beroperasi. Lokasinya berada di belakang kantor resmi UPT Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor di Ujung Menteng, Cakung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, konsumen yang menggunakan jasa para komplotan ini, dapat lolos dengan mudah tanpa perlu melakukan pengecekan kendaraan.

"Karena kalau cek kan perlu dilihat kendarannya. Mungkin enggak layak jalan. Yang dikhawatirkan, kendaran enggak layak kemudian dapat ini. Karena uji ini tujuannya apakah layak jalan atau tidak kendaraannya," ujar Didik.

Dari kejadian ini polisi menyatakan terus mendalami kasus pemalsuan materi KIR oleh para tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya dua unit printer, 8 botol tinta, stiker transparan dishub, satu unit laptop, palu dan alat ketok penang, buku Kir, stiker masa uji dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com