Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Empat Pemalsu Kir

Kompas.com - 07/05/2014, 20:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat anggota komplotan calo yang memalsukan Kir di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengungkapkan, empat calo pemalsu Kir tersebut adalah Em (28), Pal (48), An (28) dan Fa (28). Modus yang dilakukan adalah memalsukan keterangan tanda tangan pejabat Dishub pada isi buku KIR asli milik Dishub.

"Kami menangkap pelaku pemalsuan tanda Kir. Jadi buku ini asli, tetapi isi di dalam buku KIR ni yang dipalsukan," kata Mulyadi, di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Mulyadi mengungkapkan, para tersangka mengaku beroperasi sejak 6 bulan silam. Mereka menggaet korban yang ingin memperpanjang atau memperbarui Kir dengan menggunakan makelar.

Untuk membuat buku Kir baru, konsumen dipatok harga Rp 75.000, sementara biaya untuk memperpanjang KIR dipatok Rp 35.000.

"Setiap bulan mereka biasa mendapat 30 sampai 40 pesanan setiap bulan. Pesanannya juga ada dari luar kota seperti Jawa Tengah," ujar Mulyadi.

Polisi belum menemukan keterlibatan anggota Dishub dalam kasus ini. "Saksi yang kita minta dari petugas Dishub, buku ini memang asli. Apakah ada oknum atau kurir, ini yang masih kita cari," ujar Mulyadi.

Komplotan pemalsu Kir ini juga ditangkap di sebuah bedeng yang dijadikan tempat beroperasi. Lokasinya berada di belakang kantor resmi UPT Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor di Ujung Menteng, Cakung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, konsumen yang menggunakan jasa para komplotan ini, dapat lolos dengan mudah tanpa perlu melakukan pengecekan kendaraan.

"Karena kalau cek kan perlu dilihat kendarannya. Mungkin enggak layak jalan. Yang dikhawatirkan, kendaran enggak layak kemudian dapat ini. Karena uji ini tujuannya apakah layak jalan atau tidak kendaraannya," ujar Didik.

Dari kejadian ini polisi menyatakan terus mendalami kasus pemalsuan materi KIR oleh para tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya dua unit printer, 8 botol tinta, stiker transparan dishub, satu unit laptop, palu dan alat ketok penang, buku Kir, stiker masa uji dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com