JAKARTA, KOMPAS.com — Masa uji kir bus transjakarta JMT-038 dengan nomor polisi B 7453 IX yang terbakar, di Jalan Raya Pondok Gede, Rabu (9/10/2013) sekitar pukul 16.15, ternyata telah habis. Berdasarkan stiker yang ada di sisi sebelah kiri bus, masa uji kir berlaku hingga 23 April 2013.
Kepala Unit Pengelola Transjakarta Pargaulan Butabutar mengaku belum mengetahui kalau masa kelaikan operasional bus yang terbakar itu sudah habis. "Wah, kalau seperti itu harus saya selidiki lagi. Kami dari UP Transjakarta memiliki sejumlah orang yang menjadi pengawas di lapangan. Mereka akan memeriksa itu," kata Pargaulan, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10/2013).
Pargaulan menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada setiap operator bus transjakarta supaya rutin melaksanakan perawatan pada bus. Selain itu, Pargaulan juga memperingatkan setiap operator bus untuk melaksanakan uji kelayakan secara rutin.
"Nanti saya periksa bus yang terbakar itu terkait kelaikannya," ujarnya.
Sebelumnya, diduga karena korsleting AC, bus transjakarta koridor IV jurusan Pulogadung-Dukuh Atas hangus terbakar di Jalan Raya Pondok Gede, tepatnya di lampu lalu lintas Garuda pintu keluar Tol Taman Mini, Makassar, Jakarta Timur.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa sekitar pukul 16.15 WIB tersebut karena bus dalam keadaan tanpa penumpang. Sementara itu, pramudi segera melarikan diri saat api mulai membesar. Dua unit mobil pemadam dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Sudin PKPB) Jakarta Timur berhasil memadamkan api yang sudah membakar hampir seluruh bus bernomor lambung JMT-038 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.