Meski demikian, BW belum ditahan oleh pihak Kejari Jaktim. "Nanti akan kami panggil melalui proses pemanggilan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Senin siang.
Menurut Asep, rencana pemanggilan terhadap BW dijadwalkan pada Minggu pekan depan. Selain itu, Kejari Jaktim juga akan mencegah BW bepergian ke luar negeri.
"Proses pencegahan sedang kami proses," ujar Asep.
Pihaknya belum memberikan alasan pasti mengapa penahanan BW tidak dilakukan saat ini juga. Selain itu, Kejari Jaktim menyebut penetapan tersangka terhadap BW tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.
"Diperiksa belum, tapi keyakinan kami, dengan dua alat bukti yang sudah ada," ujar Asep.
Sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan BW diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar. Proyek hutan kota tersebut dikerjakan pada 12 Juli 2012 sampai dengan 9 Desember 2012 silam.
Dalam proses penyidikan, proyek pengerjaan hutan kota dengan nilai Rp 10,9 miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pengerjaan. Volume pekerjaan juga ada yang kurang.
Kejari Jaktim menilai, ada kelebihan pembayaran dari proyek pengerjaan tersebut. Selain BW, dua orang dari pelaksana proyek PT BI berinisial G dan konsultan pengawas proyek berinisial W, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.