"Iman berhasil ditangkap oleh jajaran reskrim Polresta Bekasi Kabupaten karena dia telah terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana untuk mengusai motor temannya sendiri jenis Honda Vario. Pembunuhan itu sendiri dilakukan 18 Mei lalu," ujar Kepala Polresta Bekasi Kabupaten Kombes Isnaeni Ujiarto di Polresta Bekasi Kabupaten, Jumat (30/05/2014).
Isnaeni mengatakan, saat itu korban ditemukan oleh warga yang sedang lari pagi. Kemudian, warga pun melaporkan penemuan jasad tersebut kepada sekuriti setempat. Laporan tersebut pun dilanjutkan kepada pihak kepolisian yang langsung datang ke lokasi. Setelah melakukan olah TKP, tes visum, dan otopsi di hari yang sama, polisi dapat mengidentifikasi identitas jasad tersebut sebagai jasad Indra Gunawan.
Polresta Bekasi Kabupaten pun langsung melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, diketahui saksi baru yang merupakan penadah motor milik Indra. Dari penadah tersebut, akhirnya diketahui bahwa pembunuh Indra adalah temannya sendiri.
Isnaini mengatakan, pembunuhan ini tidak dilakukan seorang diri oleh Siman saja. Namun, ada satu orang lagi yang ikut membantu yaitu Ranjas. Saat ini Siman dan juga si penadah sudah diamankan oleh polisi. Sedangkan Ranjas masih buron.
Isnaeni mengatakan, pelaku terlebih dahulu mengajak korban berjalan-jalan pada malam hari. Namun, di tengah perjalanan mereka berhenti di tempat sepi. Pada saat itulah pembunuhan terjadi.
"Aksi ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Siman dan Ranjas masing-masing memiliki peran dalam aksi kejahatannya," unar Ismaeni.
Saat pembunuhan terjadi, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun, korban terjatuh dan tubuhnya terlungkup di aspal. Saat itulah, pelaku langsung membacok punggung korban hingga tewas.
"Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku ini sehari sebelum kejadian," ujar Ismaeni.
Siman yang telah tertangkap terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 dan Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.