Para orangtua tersebut khawatir jika Suku Dinas Pendidikan di wilayah melakukan survei kepada para pemegang KJP. Sebab, anak mereka termasuk siswa yang tidak layak menerima KJP.
Seperti diungkapkan Nia (35), warga Ciracas, Jakarta Timur. Nia, orangtua siswa SDN 07 Ciracas, Jakarta Timur, itu mengaku telah mengembalikan KJP anaknya.
"Jadi, ketika itu ada pemberitahuan dari sekolah, KJP yang telah diterima harus dikembalikan, jika orangtua siswa mampu, atau salah satunya punya penghasilan tepat dan memiliki sepeda motor. Kalau pada saat disurvei orangtua siswa penerima KJP termasuk kriteria tadi, maka akan didenda Rp 1 miliar," kata Nia, ditemui di rumahnya, akhir pekan ini.
"Sebetulnya, saya sangat membutuhkan KJP. Saya punya tiga anak. Suami cuma buruh pabrik di Bekasi yang gajinya cuma Rp 2,2 juta per bulan. Belum lagi saya harus bayar kontrakan Rp 500.000 per bulan. Makanya, saya bingung dengan kriteria tidak mampu itu," kata Nia kepada Warta Kota, Minggu (22/6/2014).
Yuyun (38), orangtua dari siswa SDN 07 Ciracas, Jakarta Timur, mengungkapkan hal senada. Dia mengaku telah mengembalikan KJP anaknya.
"Alasannya, ya itu... Denda Rp 1 milar jika hasil survei tidak masuk dalam kategori penerima KJP," ungkap Yuyun.
Namun, saat dia mengembalikan KJP anaknya, dia tidak menerima tanda bukti pengembalian KJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.