Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri mengatakan, kedua pelaku mencongkel spion mobil korban yang terparkir di kosannya di daerah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Usai dari kampus, korban kembali ke kosannya dan memarkir kendaraannya di depan kosan korban," kata Khoiri, Senin (30/6/2014).
Lalu, saat Aryanti masuk ke dalam kamar kos, tiba-tiba alarm mobilnya berbunyi. Dia pun keluar kamar untuk mengecek. Saat dia keluar kamar, pada saat bersamaan petugas keamanan dan warga juga mengecek mobilnya.
"Korban, petugas keamanan, dan warga melihat dua pelaku sedang beraksi mencongkel spion milik korban. Lalu satpam teriak maling," kata Khoiri.
Lantaran tepergok, kedua pelaku kabur dan meninggalkan motornya di lokasi kejadian. Syukurnya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Warga pun tak segan-segan menghakimi kedua pelaku sebab warga sekitar sudah resah dengan aksi kedua pelaku.
"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti, seperti 1 spion mobil, dan sepeda motor Honda Beat bernopol B 6483 GGD," ujar Khoiri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polsek Tanjung Duren, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.