"Jadi, ada empat PNS dan dua orang honorer atau non-PNS Dinas Perumahan yang sudah mendapat sanksi," kata Made kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi PNS lainnya agar tidak lagi "bermain" di luar ketentuan. Menurut Made, pemecatan keenam oknum Dinas Perumahan DKI ini telah melalui hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab).
Keputusan sidang ini, lanjut dia, merupakan arahan dari Wagub Basuki. Sanksi ini juga telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. "Sekarang sedang proses administrasi, verbal, seperti pembuatan SK Gubernur atas status kepegawaian mereka," kata mantan Sekretaris Bappeda DKI itu.
Sementara itu, berdasarkan info yang diterima Kompas.com dari PNS di lingkungan Pemprov DKI, keempat pejabat yang dipecat Ahok dari jabatannya ialah Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Wilayah III Rusun Jefyodya Julian yang diturunkan menjadi pejabat eselon IV.
Kemudian, Penanggung Jawab Rusun Jakarta Timur Hendriansyah, yang menjadi tersangka kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dedy Irawan yang turun pangkat, tetapi tetap eselon IV.
Lalu, Kepala Seksi Pelayanan Wilayah III Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur Rustiandi Hendri yang turun pangkat dari eselon III menjadi staf Kepala Seksi Kecamatan serta dua orang tenaga honorer.
Baca juga: Ini Dosa PNS di Dinas Perumahan yang Dipecat Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.