Ketua KPU Pamekasan, Muhammad Hamzah menuturkan, pembongkaran itu atas permintaan KPU Pusat untuk menyiapkan alat bukti yang menjadi gugatan tim Prabowo-Hatta.
Alat bukti itu meliputi formulir C1 dan formulir C7. Sedangkan alat bukti lainnya seperti D1 tidak dibutuhkan. C.1 yang akan diambil yang bertanda hologram saja.
"Kita hanya diminta untuk mempersiapkan saja alat buktinya. Sebab nanti kalau sudah masuk dalam pembahasan materi persidangan tinggal membuktikannya," terang Hamzah.
Dijelaskan Hamzah, DPKTb yang digugat tim Prabowo-Hatta di KPU Pamekasan sebanyak 2.246. Sementara data di KPU Pamekasan hanya 1.699 suara. Perbedaan suara itu membuat KPU Pamekasan bertanya-tanya.
"Dari mana sumbernya tim Prabowo-Hatta kok bisa terjadi perbedaan. Makanya permbukaan kotak suara ini akan menjawa teka-teki materi gugatan," ungkap Hamzah.
Hamzah mengakui, DPKTb di KPU Pamekasan hanya tersebar di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Proppo. Kotak suara di empat kecamatan itu yang akan dibongkar.
Alat-alat bukti tersebut selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dipersiapkan dalam sidang di MK. "Insya Allah nanti malam sudah kami bawa ke Jakarta," tandas Hamzah.
Pembongkaran disaksikan dari dua pasangan Capres Cawapres, didamping Panitia Pengawas Pemilu dan jajaran keamanan dari Polres Pamekasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.