"Urusan dialah. Urusan dialah," kata Basuki yang juga kader Partai Gerindra itu di Balaikota Jakarta, Senin siang.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Malik melaporkan Ketua DPD DKI Gerindra M Taufik ke Bareskrim Polri karena merasa terancam sesuai Pasal 336 KUHP. Taufik terancam kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Husni merasa terancam karena lontaran pernyataan Taufik yang menyerukan untuk menangkap Ketua KPU. Seruan itu disampaikannya saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8/2014) dan Minggu (10/8/2014).
"Kami minta polisi menangkap dia (Ketua KPU) karena telah menginstruksikan membuka kotak suara sebelum 8 Agustus sesuai putusan MK. Repliknya akan kami serahkan polisi besok dengan harapan polisi segera menangkap yang aslinya. Kalau polisi lambat menangkap, terpaksa kami yang menangkap," ujar Taufik, Minggu (10/8/2014) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.