Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Adam Malik Vs DKI, Laskar Merah Putih Berjaga di Lokasi

Kompas.com - 14/08/2014, 12:56 WIB
Desy Hartini

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan personel ormas Laskar Merah Putih (LMP) Jakarta Timur tengah berjaga di sekitar kawasan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2014). Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dengan mengenakan seragam loreng hijau merah putih, mereka berkumpul di sekitar Halte Transjakarta Pedongkelan.

Beberapa personel lainnya juga menyebar di bagian timur dan barat lahan. Ketua LMP Lucky Sunarya mengungkapkan, anggota diturunkan atas perintah ahli waris atau keluarga Adam Malik.

Ia bersama personel lainnya mengaku akan melakukan penjagaan selama 24 jam. "Kami lakukan penjagaan ini rolling 24 jam dengan dibagi tiga shift. Setiap shift-nya itu ada sekitar 20 hingga 25 orang, bervariasi," ujar Lucky.

Menurut dia, para personel akan terus berjaga hingga keputusan dari pengadilan dikeluarkan dan ditetapkan.

"Sampai benar-benar ada keputusannya. Hingga saat ini, belum ada keputusannya (dari pengadilan). Belum ada eksekusi di kedua belah pihak. Penjagaan ini pun aman. Kami ini pun bukan maksud ingin menguasai, sama kayak pihak Adam Malik yang ingin menguasai. Biar ikut perintah saja untuk jalani ini," kata Lucky.

Kasus sengketa lahan ini memang kembali memanas. PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI.

Adapun dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria Nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Pihak Adam Malik telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 Bareskrim, tanggal 4 Desember 2013, terkait sengketa lahan tersebut.

Dalam laporan tersebut, ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Baca: Penataan Ria Rio Dihadang Ormas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com