KPU Jakarta Pusat menjadi salah satu pihah terkait yang tercantum dalam gugatan itu. "Saya belum tahu. Yang saya tahu cuma gugatan yang di MK (Mahkamah Konstitusi) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). Tapi mungkin nanti akan segera diberitahukan," kata Soemarno kepada Kompas.com, Senin (18/8/2014).
Soemarno enggan berkomentar soal pendapat kubu pasangan Prabowo-Hatta bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU pada 25 Juli 2014 adalah perbuatan melanggar hukum. Namun dia memastikan pembukaan kotak suara itu dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU. "Itu atas instruksi KPU dan sudah dibahas di sidang DKPP kemarin," tepis dia.
Menurut salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, ada tiga pihak dicantumkan pihak Prabowo-Hatta sebagai pihak terkait. Ketiganya yakni calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo; calon wakil presiden nomor urut dua, Jusuf Kalla; dan KPU DKI Jakarta.
"KPU DKI ikut jadi tergugat karena mereka yang pertama kali membuka," kata Alamsyah.