"Kalau mau operasi, ya harus urus dulu izinnya. Nanti kasihan kalau penumpang kita diambil terus," kata Siburian kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2014) pagi.
Menurut dia, taksi mewah Uber yang telah beroperasi di Jakarta tidak ada bedanya dengan angkutan umum gelap atau yang ilegal lainnya. Mereka tidak punya izin. Pelatnya juga bukan pelat kuning.
"Bukan angkutan umum resmi, enggak ada bedanya sama angkutan gelap," ujar dia.
Siburian menjelaskan, kendaraan umum yang resmi bisa dengan mudah diketahui. Sebab, kendaraan umum resmi memiliki izin dari pemerintah, ada nomor operasional, sopir, pul, seragam, dan lain-lainnya.
Adapun jasa sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak.
Jasa sewa mobil mewah Uber dilarang beroperasi di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar sedang memproses pelarangan operasional mobil mewah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.